OJK Bersama Polri Pulangkan serta Tahan Tersangka DPO Kasus Investree

KONFERENSI PERS: Penangkapan dan pemulangan  Tersangka DPO Kasus Investree - Foto Istimewa 


HABARDIGITAL.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait, berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. AAG diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.

Kepala OJK menyampaikan, dalam proses penegakan hukum ini penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI. Tersangka dijerat Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV UU Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 10 tahun.

BACA JUGA: Rakerda dan Komdiphoria 2025: Gubernur Kalsel Tekankan Sinergi Pusat-Daerah dalam Transformasi Digital

AAG diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selama tahap penyidikan, tersangka tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian menetapkan AAG sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta Red Notice pada 14 November 2024. Upaya pemulangan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri.

Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah mencabut paspor tersangka. Proses pemulangan akhirnya terlaksana melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB dengan dukungan penuh dari KBRI di Qatar.

BACA JUGA: Upaya Bersama Kendalikan Inflasi Pangan Kalimantan Melalui GNPIP 2025

Saat ini, tersangka berstatus tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

OJK mengapresiasi sinergi Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK dalam pemulangan tersangka AAG. Menurut OJK, koordinasi lintas kementerian dan lembaga ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Sumber: OJK

Lebih baru Lebih lama