Gubernur Apresiasi Polda Kalsel Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

PEMUSNAHAN: Pemusnahan barang bukti terdiri dari sabu-sabu seberat 101.662,8 gram (101,6 kg), ekstasi sebanyak 11.973,5 butir, dan serbuk/serpihan ekstasi 134,07 gram - Foto Istimewa


HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi dengan barang bukti dalam jumlah besar. Seluruh barang bukti langsung dimusnahkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama periode 20 Mei–26 Agustus 2025. Dalam rentang waktu itu, Ditresnarkoba menangani 45 laporan polisi dengan total 60 tersangka, terdiri dari 59 laki-laki dan 1 perempuan.

BACA JUGA: InJourney Airports Lawan Stunting, Bandara Syamsudin Noor Salurkan Bantuan PMT Balita di Banjarbaru

“Barang bukti yang kita amankan terdiri dari sabu-sabu seberat 101.662,8 gram (101,6 kg), ekstasi sebanyak 11.973,5 butir, dan serbuk/serpihan ekstasi 134,07 gram. Seluruh barang bukti ini kita pastikan dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat,” tegas Irjen Pol Rosyanto di Banjarmasin, Kamis (11/9/2025).

Pengungkapan dilakukan tidak hanya di Banjarmasin, tetapi juga di Kabupaten Banjar, Banjarbaru, Batola, Tapin, dan Hulu Sungai Tengah. Jaringan ini diketahui terhubung dengan sindikat narkoba besar lintas provinsi, mulai dari Kalbar–Kalteng–Kalsel, Medan–Jakarta–Semarang–Banjarmasin, hingga Aceh–Medan–Jakarta–Banjarmasin. Bahkan, sebagian terafiliasi dengan jaringan Fredi Pratama.

Para tersangka berasal dari berbagai daerah, baik lokal Kalimantan Selatan maupun luar daerah, seperti Jawa Barat, Jambi, Jakarta, Jawa Timur, hingga Makassar.

Kapolda Kalsel menegaskan, pengungkapan besar ini telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa. Dari barang bukti sabu yang diamankan, setidaknya 520.322 orang terhindar dari bahaya narkoba. Potensi biaya rehabilitasi yang berhasil dihemat negara mencapai Rp2,6 triliun, sementara nilai barang bukti jika diuangkan diperkirakan sekitar Rp110 miliar.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah wujud komitmen kita dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi masyarakat. Kami pastikan barang bukti yang telah disita tidak akan pernah kembali beredar,” ujarnya.

Polda Kalsel juga menegaskan, pemberantasan narkoba tidak hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga lewat pencegahan dan kerja sama lintas sektor. Irjen Pol Rosyanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi.

“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jadikan Kalimantan Selatan sebagai wilayah yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.

BACA JUGA: Bupati Balangan Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi 2025 dari Kompas TV

Sementara itu, Gubernur Kalsel H. Muhidin memberikan apresiasi kepada Polda Kalsel, BNN, dan seluruh pihak yang terlibat. Ia juga mengajak kalangan pengusaha untuk turut serta dalam penyediaan fasilitas rehabilitasi.

“Jika ada pengusaha yang bersedia mendirikan rumah rehabilitasi, ini akan menjadi langkah luar biasa dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. Pemerintah daerah tentu menyambut baik inisiatif seperti ini,” ucap Muhidin.

Ia menegaskan, perang terhadap narkoba membutuhkan dukungan semua pihak agar peredarannya tidak semakin meluas.

“Atas nama pemerintah provinsi, kami ucapkan terima kasih kepada Kapolda dan seluruh jajaran yang telah berkomitmen memberantas narkoba di Kalsel,” tambahnya. (mc/ak)

Lebih baru Lebih lama