![]() |
| WAWANCARA: Kepala Lembaga Etik Universitas Islam Kalimantan (Uniska), Dr. H. Adwin Tista saat memberikan keterangannya - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Kepala Lembaga Etik Universitas Islam Kalimantan (Uniska), Dr. H. Adwin Tista, menegaskan pihaknya telah bekerja maksimal dalam menangani aduan Dr. SP, calon Dekan Fakultas Studi Islam (FSI), terkait proses pemilihan Dekan FSI periode 2025–2030.
“Tidak benar jika lembaga etik tidak bekerja dalam penanganan aduan tersebut. Kami bekerja sesuai kewenangan dan SOP,” ujar Adwin, Selasa (12/8/2025).
BACA JUGA: Ribuan Warga Ikuti “Merdeka Funwalk” di Banjarmasin
Adwin menjelaskan, proses seleksi dekan berlangsung dalam dua tahap. Panitia seleksi (pansel) tahap pertama dibubarkan setelah Dr. SP mempersoalkan Surat Keterangan Kesehatan milik Akhmad Hulaify, yang juga Dekan FSI saat ini, serta adanya pengunduran diri anggota pansel.
Pansel tahap kedua kemudian dibentuk dengan susunan ketua dan dua anggota baru. Rektor juga menerbitkan surat tugas bagi Dewan Etik untuk menelusuri dugaan pemalsuan Surat Keterangan Sehat Rohani tersebut.
“Kami melakukan investigasi hampir 99,9 persen, termasuk langsung ke rumah sakit yang mengeluarkan surat sehat rohani yang diduga palsu. Hasilnya, tidak ditemukan pemalsuan. Surat itu ditandatangani langsung oleh Direktur rumah sakit,” tegasnya.
Menurut Adwin, jika terbukti ada pemalsuan, maka Akhmad Hulaify akan digugurkan dari pencalonan, bahkan berpotensi diberhentikan dari jabatan dosen. Namun, hasil investigasi membuktikan dokumen itu asli, dan Dr. SP juga telah dipanggil untuk melihat langsung dokumen tersebut.
Setelah laporan disampaikan ke Rektor, proses pemilihan pun dilanjutkan oleh senat fakultas. Hasilnya, Akhmad Hulaify meraih suara mayoritas 4–2 dan dilantik kembali sebagai Dekan FSI untuk periode kedua.
Meski demikian, Dr. SP kembali mempersoalkan keaslian surat tersebut. Adwin mempersilakan pihak yang bersangkutan menempuh jalur hukum jika masih keberatan.
“Kami punya bukti lengkap. Kalau ada gugatan, itu hak masing-masing. Pihak Rektorat juga sudah menyiapkan tim kuasa hukum,” ujarnya.
BACA JUGA: Warung Santan Banjar, Sajikan Masakan dan Kudapan Kue Khas Banua
Adwin menambahkan, adanya surat sehat rohani dari rumah sakit di Banjarbaru pada pansel kedua merupakan bagian dari persyaratan yang ditetapkan pansel sesuai domisili calon.
“Akhmad Hulaify berdomisili di Banjarbaru, sehingga surat keterangan dibuat di rumah sakit setempat. Itu murni kewenangan pansel dan lembaga etik tidak bisa mengintervensi,” pungkasnya. (fs/ak)
