Diduga Tak Penuhi Syarat, Pemilihan Dekan FSI Uniska MAB Dipersoalkan

WAWANCARA: Kuasa hukum Purnamasari, Bujino A. Salan saat dikonfirmasi - Foto Dok


HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Pemilihan Dekan Fakultas Studi Islam (FSI) Universitas Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari (Uniska MAB) menuai polemik setelah salah satu calon, Dr. S. Purnamasari, mempersoalkan terpilihnya calon petahana, Akhmad Hulaify, yang diduga tidak memenuhi syarat administrasi.

Pemilihan tersebut sebelumnya dilaksanakan melalui Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Uniska MAB, beranggotakan seorang ketua dan dua anggota. 

Pansel juga menetapkan sejumlah persyaratan, termasuk kriteria sehat rohani.

BACA JUGA: Festival Pasar Terapung Kalsel 2025, Bangkitkan Memori Sungai dan Geliat Ekonomi Banjarmasin

Dalam prosesnya, dua nama mendaftar, yaitu Akhmad Hulaify dan Dr. S. Purnamasari. Namun, Purnamasari kemudian mempertanyakan kelayakan administrasi lawannya, terutama terkait syarat sehat rohani.

“Pada tahap pertama ada berkas syarat kesehatan yang bermasalah. Bahkan yang bersangkutan sampai meminta kembali surat keterangan dari rumah sakit di Banjarbaru. Ini aneh, karena masa berlaku surat kesehatan hanya tiga bulan,” ujar Purnamasari kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Ia menilai, dengan adanya kesalahan berkas di tahap awal, Akhmad Hulaify seharusnya tidak lagi diperbolehkan mencalonkan diri. 

“Saya sudah melapor ke Rektor bahkan ke pihak yayasan, tapi tidak ada tanggapan. Justru yang bersangkutan tetap dilantik,” tambahnya.

Kuasa hukum Purnamasari, Bujino A. Salan, mengungkapkan pihaknya akan menempuh langkah hukum. Ia menilai proses pelantikan tidak sesuai prosedur.

“Sebelumnya kami sudah menyurati Rektor dan diundang untuk membicarakan keberatan ini. Rektor saat itu berjanji membentuk Dewan Etik, tetapi Dewan Etik tidak bekerja sebagaimana mestinya karena tidak ada berita acara. Namun pelantikan tetap dilakukan,” tegasnya.

Menurut Bujino, hal ini memberi kesan rektor memanfaatkan kekuasaan sehingga berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.

“Kami akan menggugat pihak-pihak terkait, termasuk Rektorat dan pihak yang mengeluarkan surat keterangan sehat rohani,” jelasnya.

BACA JUGA: Warung Santan Banjar, Sajikan Masakan dan Kudapan Kue Khas Banua

Ia menyebut ada dua jalur yang bisa ditempuh, yakni melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika SK pelantikan sudah dipegang, atau ke Pengadilan Negeri (PN) dengan dasar Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.

“Untuk saat ini, kami belum bisa melangkah ke PTUN karena SK pelantikan belum ada. Namun untuk gugatan perdata, unsur kerugian dan pelanggaran hukumnya sudah jelas,” pungkas Bujino. (tim/ak)

Lebih baru Lebih lama