Polres Balangan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Gulinggang

PRESS CONFERENCE: Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi saat press conference - Foto Dok 


HABARDIGITAL.COM, BALANGAN – Kepolisian Resor (Polres) Balangan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, dengan menangkap pelaku berinisial H (34) pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 13.00 WITA. Pelaku ditangkap di sebuah pondok perkebunan di Desa Hamarung, setelah dilakukan pengejaran intensif selama kurang dari 72 jam.

Kapolres Balangan, AKBP Dr. Yulianor Abdi, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara jajaran Polres Balangan, Polda Kalimantan Selatan, Polsek Juai, dan Koramil Juai.

BACA JUGA: Wali Kota Banjarmasin Tinjau Kondisi Sekolah, Minta Percepatan Rehabilitasi Fasilitas Rusak

“Kami menerima informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung bergerak cepat. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 3x24 jam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolres.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu malam (13/7/2025) sekitar pukul 19.15 WITA. Korban berinisial I, yang merupakan tetangga pelaku, ditemukan tewas dengan luka-luka serius akibat serangan senjata tajam.

Menurut keterangan awal, peristiwa bermula dari cekcok antara H dan istrinya terkait persoalan uang arisan. Dalam kondisi emosi, H mengambil senjata tajam jenis belati, dan ketika sang istri melarikan diri ke rumah korban, H pun menyusul lewat pintu belakang.

“Pelaku langsung masuk ke rumah korban dan melakukan penyerangan. Korban mengalami luka tusuk pada dada kanan, lengan kiri, luka menganga di leher kiri, serta perut kiri. Korban meninggal di tempat akibat luka-luka tersebut,” jelas Kapolres.

Penyelidikan awal juga menduga bahwa pelaku berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan aksi brutal tersebut.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Juai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat H dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada unsur pidana lain yang bisa dikenakan, termasuk kemungkinan penggunaan pasal berlapis,” ujar Kapolres.

BACA JUGA: Job Fair 2025 Resmi Dibuka, Wagub Harapkan Jadi Penghubung Dunia Usaha dan Pencari Kerja

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjamin rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Balangan.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Balangan serius dan cepat dalam menindak kejahatan. Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Banua Sanggam,” pungkasnya.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban, sekaligus menjadi peringatan hukum bagi pelaku kejahatan di wilayah Balangan. (rz/ak)

Lebih baru Lebih lama