![]() |
JASA RAHARJA: Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo - Foto Istimewa |
HABARDIGITAL.COM, JATIM - Musibah kecelakaan laut yang melibatkan Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali pada Kamis dini hari (3/7/2025) menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanah perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan angkutan umum.
Kapal yang berangkat dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali, dilaporkan mengalami kebocoran pada ruang mesin hingga menyebabkan kapal terbalik dan hanyut ke arah selatan. Insiden ini terjadi sekitar pukul 00.16 WITA.
Proses evakuasi masih terus berlangsung dan melibatkan tim gabungan dari Basarnas, TNI AL, Polair, serta sejumlah instansi terkait lainnya. Menyikapi kejadian tersebut, Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Timur, Tamrin Silalahi, bersama jajarannya langsung bergerak cepat untuk memastikan bahwa seluruh penumpang yang menjadi korban mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Plt.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah ini. Ia juga menegaskan bahwa Jasa Raharja bergerak sigap untuk memastikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami turut prihatin atas musibah yang terjadi. Petugas kami langsung berkoordinasi dengan instansi terkait di Bali dan Jawa Timur, dan saat ini siaga melakukan pendataan korban secara akurat. Petugas juga langsung menuju rumah sakit tempat korban dirawat serta ke kediaman korban meninggal untuk memastikan santunan segera tersalurkan,” ujar Rubi.
Seluruh korban yang tercatat dalam manifest resmi kapal dijamin berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Adapun nilai santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, yang berlaku untuk seluruh moda angkutan umum, baik darat, laut, maupun udara.Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia.
Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, Jasa Raharja juga menanggung biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta, dan ambulans hingga Rp500 ribu.Sebagai BUMN yang berorientasi pada pelayanan publik, Jasa Raharja tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga terus memperkuat kolaborasi dengan mitra strategis demi percepatan dan keakuratan layanan di lapangan, terutama dalam situasi darurat seperti ini.
Sumber: Jasa Raharja