![]() |
RAPAT: Rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin - Foto Istimewa |
HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN- Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri menyampaikan dukungan, kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 yang akan disetujui wakil-rakyat DPRD Kota Banjarmasin, rencananya untuk penanganan memaksimalkan permasalahan sampah di kota ini.
APBD Perubahan tahun 2025 ini untuk memfokuskan kepermasalahan sampah itu, khususnya legislatif di Badan Anggaran(Banggar) DPRD Kota Banjarmasin tidak mempermasalahkan, namun penggunaan anggaran tetap dengan pengawasan serta tetap kritisi di saat pembahasan Rancanagan APBD Perubahan tersebut.
BACA JUGA: Wali Kota Banjarmasin Soroti Darurat Sampah dalam APBD-P 2025
Karena, APBD itu disusun dan disahkan DPRD setiap tahun untuk mengatur keuangan daerah dan memastikan terselenggarannya pelayanan publik, serta pembangunan daerah. Selanjutnya, APBD juga menjadi alat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan keuangan daerah yang baik.
“Tujuan APBD itu adalah sebagai pedoman pengelolaan penerimaan dan pengeluaran dalam kegiata pemerintah daerah, agar membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Rikval Fachruri
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengungkapkan, Pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin sudah menyampaikan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2025, pada rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, dengan pendapatan daerah ditarget Rp 2,2 triliun dan untuk belanja daerah Rp2,4 triliun.
Yamin panggilannya menggaris bawahi pentingnya kebijakan anggaran perubahan ini, berpihak pada kepentingan masyarakat. Kemudian, dia menyatakan bahwa Perubahan APBD ini, bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan wujud respon konkret, atas tantangan lapangan yang masih perlu ditangani serius, salah satunya soal penanganan sampah.
“Saya bersyukur seluruh anggota DPRD menerima dan akan membahasnya lebih lanjut, kami berharap pembahasan nanti berjalan transparan, akuntabel dan efisien,”ungkap Yamin.
Menurut orang nomor satu di Pemko Banjarmasin, salah satu hal yang menjadi fokus utama, dalam perubahan anggaran tahun ini, adalah peningkatan alokasi dana untuk pengolahan dan pengelolaan sampah. Pemko Banjarmasin mengakui, bahwa hingga saat ini penanganan sampah di Banjarmasin belum optimal, hingga belum keluar dari status darurat sampah karena ditutupnya Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih sejak 1 Februari 2025.
TPAS Basirih tersebut, mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup RI, karena akibat masih menggunakan sistem terbuka (open dumping).Karena itu Kota Banjarmasin harus pengiriman sampah ke luar daerah, yakni TPAS Banjarbakula milik Pemprov Kalsel yang ada di Kota Banjarbaru, hingga membuat pembiayaan jadi meningkat.
BACA JUGA: Gubernur Kalsel dan Forkopimda Panen Jagung di Lahan Rektor ULM di Tanah Laut
Selain itu, Pemko Banjarmasin juga harus meningkatkan peralatan penanganan sampah, hingga sebagian besar dialokasikan untuk mendukung inovasi pengolahan sampah, termasuk pengadaan alat pencacah, pemilah dan pengepres sampah.
![]() |
PARIPURNA: Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR saat menghadiri rapat paripurna DPRD Banjarmasin - Foto Istimewa |
Penambahan ini difokuskan pada inovasi pengelolaan, seperti alat pencacah dan pemilah sampah. Ini bukan soal jumlah anggarannya, tapi soal efektivitas implementasinya.
Dia pun memastikan bahwa pembahasan bersama DPRD atas semua itu akan mempertimbangkan pergeseran kebutuhan prioritas tanpa menciptakan potensi defisit anggaran.
“Saya menegaskan komitmennya agar struktur keuangan kota tetap sehat. Kami belajar dari pengalaman sebelumnya. Jangan sampai defisit kembali terjadi. Harus ada kontrol ketat dan struktur belanja yang rapi,” ujarnya. (adv/ak)