![]() |
AMANKAN: Tersangka dan barang bukti telah diamankan - Foto Dok Pol |
HABARDIGITAL.COM, BALANGAN - Polres Balangan kembali menangkap dua tersangka tindak pidana narkoba, yakni MAR (20) dan MAA (28), pada Sabtu, (14/6/2025), di Jalan A Yani, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.
Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mengatakan bahwa kedua pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum lanjutan di Polres Balangan.
"Saat ini keduanya mendekam di sel tahanan Polres Balangan hingga proses lidik dan penyerahan ke pihak kejaksaan rampung," ujar Iptu Eko.
Dari penangkapan MAR, Satresnarkoba Polres Balangan mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket narkotika diduga jenis sabu, satu unit mobil, dua unit handphone, dan lain-lain. Barang bukti ini menjadi kunci penting dalam proses penyidikan kasus ini.
Pengembangan kasus ini juga membuahkan hasil dengan penangkapan AL (40), yang diduga sebagai pemasok narkoba untuk MAR.
AL ditangkap di pertigaan Jalan By Pass di Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dari penangkapan AL, Satresnarkoba Polres Balangan mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu, satu celana panjang, satu timbangan, dan lain-lain. Total barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku cukup signifikan.
BACA JUGA: Bupati Kapuas Tinjau Langsung Program MBG di Sekolah
Ketiga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Polres Balangan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (rz/ak)