Anggota DPRD Kalsel Suripno Sumas Menggelar Sosper

SOSPER: Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah - Foto Istimewa


HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah dikediamannya Jalan Meratus Kecamatan Tengah, Senin (9/6/2025).

Dalam sosper tersebut, dikemukakan terkait Koperasi Merah Putih yang hadir sebagai solusi konkret untuk tantangan ekonomi di pedesaan Indonesia.

BACA JUGA: 60 Tahun Trio Motor, Kian Erat Bersama Masyarakat Lewat Aksi Kurban

Berdasarkan Inpres No 9 tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, koperasi ini bertujuan untuk memberdayakan desa dan menguatkan ekonomi rakyat. 

Dengan visi mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing global, Koperasi Merah Putih mengemban misi memberdayakan ekonomi rakyat melalui koperasi modern. Nama “Merah Putih” dipilih untuk merefleksikan semangat nasionalisme dalam setiap langkah pengembangan ekonomi lokal.

Koperasi Merah Putih bertujuan memperkenalkan model koperasi yang efektif untuk pemberdayaan ekonomi desa. Melalui pendekatan kolaboratif, koperasi ini menjembatani kesenjangan akses finansial dan pemasaran yang selama ini menjadi hambatan utama kemajuan ekonomi pedesaan.

Suripno mengatakan 12 kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan sudah diterbentuk dan telah mendapat akta notaris, hanya tinggal mereka sebagian Kementerian Hukum dan HAM .

“Mudah-mudahan segera keinginan Pemerintah Provinsi dan khususnya pa Gubernur agar tangga 12 Juli seluruh Koperasi Merah Putih di Kalsel sudah terbentuk bisa dilantik,” ujar Suripno Sumas.

Tenaga ahli Gubernur Kalsel Sugiarto Sumas mengatakan sandasan hukum yang kuat memberikan legitimasi dan arah yang jelas bagi pengembangan Koperasi Merah Putih. Regulasi ini mencakup prinsip-prinsip dasar, jenis-jenis koperasi, ketentuan keanggotaan, permodalan, serta hak dan kewajiban anggota dan pengurus.

Membentuk, mengembangkan, dan merevitalisasi 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan Indonesia Mendorong kemandirian ekonomi rakyat melalui koperasi sebagai lembaga usaha produktif.

“ Memperpendek rantai pasok kebutuhan pokok dan mengurangi peran tengkulak serta pinjaman ilegal Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan, logistik, dan distribusi barang melalui koperasi,” jelasnya.

BACA JUGA: Semangat Kurban, Semangat Berbagi: Jasa Raharja Tebar 1.000 Paket Daging

Inpres ini menginstruksikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah terkoordinasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pendanaan kegiatan percepatan pembentukan koperasi dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Inpres juga mengatur pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Merah Putih di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan. (dwn/ak)

Lebih baru Lebih lama