![]() |
OJK: Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 - Foto Net |
HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar).
BACA JUGA: Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Operasikan Beberapa SPBU 24 Jam di Balikpapan
Menanggapi informasi yang beredar di media massa dan media sosial mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) tanpa melakukan pengajuan pinjaman.
Terkait hal tersebut OJK telah menerima pengaduan dari masyarakat dan langsung, Memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat, dan Meminta Rupiah Cepat untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK; serta memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan.
Selain itu, OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
BACA JUGA: Tingkatkan Kompetensi Siswa, PT Trio Motor Resmikan Kerja Sama Vokasi dengan SMKN 1 Kapuas Murung
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Sumber: OJK