![]() |
ASET: Tanah tersebut berada dalam wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, KUMAI - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Kalimantan bersama Jaksa Pengadilan Negeri berhasil memenangkan gugatan atas aset tanah seluas kurang lebih 3,5 hektar yang berlokasi di Pelabuhan Tanjung Kalap, Desa Bumiharjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras panjang dan sinergi antara PT Pelindo (Persero) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan dengan PT Kapuas Prima Coal Tbk.
Tanah tersebut
berada dalam wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Pelabuhan
Indonesia (Persero) berdasarkan Sertipikat HPL Nomor 5 yang
diterbitkan sejak tahun 2001. Selama bertahun-tahun, kepemilikan lahan ini
digugat oleh pihak lain, yang menyebabkan terhambatnya pemanfaatan lahan untuk
mendukung kegiatan operasional pelabuhan.
BACA JUGA: Bersama Bank Kalsel, OJK Roadshow Literasi dan Edukasi Keuangan Tenaga Pendidik di HST
Dalam proses
penyelesaian sengketa, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Kalimantan menggandeng
Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri setempat untuk memperkuat
posisi hukum perusahaan. Kolaborasi ini terbukti efektif dan strategis dalam
memperjuangkan kepentingan negara di pengadilan.
Sengketa
tersebut berujung pada putusan hukum yang berkekuatan tetap, di mana Pengadilan
Negeri Pangkalan Bun melalui Surat Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali
tertanggal 27 Maret 2025 Nomor: 37/Pdt.G/2022/PNPbu Jo. 102/PDT/2022/PTPLK Jo.
4256K/PDT/2023 Jo. 217 PK/PDT/2025, secara tegas menolak permohonan Peninjauan
Kembali dari PT Kapuas Prima Coal Tbk.
Putusan
tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bagi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3
Sub Regional Kalimantan untuk melakukan
pengamanan dan penguasaan kembali atas lahan yang disengketakan. Ini menjadi
wujud nyata komitmen Pelindo dalam menjaga dan mempertahankan aset negara.
BACA JUGA: Jelang Akhir Promo, Sebanyak 2.396 Warga Kalselteng Telah Nikmati Tambah Daya Diskon 50% dari PLN
Sugiono, Sub Regional Head Kalimantan, menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah hasil sinergi seluruh tim baik di tingkat cabang, sub regional, serta dukungan penuh dari JPN.
“Pengamanan aset ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga
menyangkut keberlangsungan operasional pelabuhan dan kepentingan logistik
nasional di Kalimantan Tengah,” ujar Sugiono.
Ia menambahkan bahwa seluruh aset yang dimiliki PT Pelabuhan Indonesia (Persero) akan terus dikelola dengan tertib hukum dan digunakan secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Kami berkomitmen menjaga setiap jengkal aset yang dipercayakan negara kepada kami,” tambahnya.
Sumber: rilis