![]() | |
PEMBAHASAN: Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin mulai membahas revisi Perda Nomor 15 Tahun 2015 terkait Pengembangan Kota Layak Anak - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin bersama sejumlah instansi terkait mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang revisi Perda Nomor 15 Tahun 2015 terkait Pengembangan Kota Layak Anak.
Revisi ini bertujuan mendorong Banjarmasin naik tingkat menjadi Kota Layak Anak kategori Utama.
BACA JUGA: Barito Putera Kalah, MU dan Persis Lolos dari Zona Degradasi
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin, M Husaini, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memenuhi berbagai indikator penilaian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA).
“Selama dua tahun terakhir, yaitu pada 2022 dan 2023, Banjarmasin telah berhasil meraih predikat Kota Layak Anak kategori Nindya. Dengan revisi Perda ini, kami menargetkan bisa naik ke tingkat tertinggi, yakni kategori Utama,” jelas Husaini baru-baru tadi.
Ia optimistis, penyempurnaan aturan ini dapat memperkuat koordinasi antarinstansi, serta meningkatkan layanan dan perlindungan hak-hak anak secara menyeluruh di Kota Banjarmasin.
“Jika regulasinya dimaksimalkan, kami yakin Banjarmasin bisa meraih penghargaan tertinggi sebagai Kota Layak Anak,” tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin, M Ramadhan. Ia menilai, revisi Perda ini akan jauh lebih komprehensif dibanding Perda sebelumnya yang lebih banyak fokus pada aspek penyelenggaraan.
“Perda baru ini akan mengatur secara menyeluruh tujuh klaster utama dalam pengembangan Kota Layak Anak, termasuk penguatan infrastruktur, layanan dasar, dan keterlibatan lintas sektor,” ujarnya.
![]() | |
RAPAT: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Banjarmasin serta perwakilan dari sejumlah SKPD lintas sektor saat mengikuti pembahasan revisi Perda - Foto Dok |
Ketujuh klaster yang dimaksud mencakup pengembangan sarana dan prasarana ramah anak, peningkatan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan sosial, serta sinergi antar-SKPD dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
BACA JUGA: Wali Kota Banjarmasin Buka Festival Ekraf, Minta Pelaku Ekonomi Kreatif Berdaya Saing
Ramadhan menegaskan bahwa tujuan utama dari revisi ini adalah menciptakan sistem perlindungan dan pelayanan yang nyata bagi anak-anak di Banjarmasin.
“Mulai dari tempat bermain yang aman, sekolah yang ramah anak, hingga layanan kesehatan dan sosial yang inklusif, semua harus terkoordinasi dengan baik,” tutupnya.
Dengan adanya revisi ini, pemerintah kota berharap dapat membangun fondasi yang lebih kuat untuk menjadikan Banjarmasin sebagai kota yang benar-benar layak bagi seluruh anak. (adv/ak)