![]() |
RAPAT: Ketua Pansus II, H. Jahrian saat rapat - Foto Dok hum |
HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat kerja membahas Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal. Rapat ini diadakan di Lantai 4 Gedung A Ruang Rapat Komisi II, Selasa (4/3/2025) pagi.
BACA JUGA: PT Jasa Raharja Paparkan Persiapan Menghadapi Idulfitri 2025 Sekaligus Umumkan Program Mudik Gratis
Kegiatan ini berlangsung diikuti oleh Biro Hukum dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Kehadiran mereka sangat penting untuk membahas Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal secara komprehensif.
Ketua Pansus II, H. Jahrian, dalam sambutannya mengatakan bahwa Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal harus dilindungi dengan payung hukum yang jelas.
“Hal ini agar investor lebih tertarik berinvestasi di Kalimantan Selatan,” ucapnya.
BACA JUGA: Paripurna DPRD Kalsel, Gubernur H. Muhidin dan Wagub Hasnuryadi Tampil Perdana
“Dengan adanya kepastian hukum, kita semua bisa berinvestasi di Kalimantan Selatan dengan aman. Sehingga, investor yang masuk jadi tertarik,” tambah H. Jahrian. (dwn/ak)