Selama Periode Nataru, OJK Catat Ada 4.230 Pengaduan Terkait Kejahatan Jasa Keuangan

ILUSTRASI: Jumlah pengaduan itu dihimpun dari data layanan konsumen OJK yang masuk di Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) - Foto Dok Kontan


HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 4.230 pengaduan terkait kejahatan di sektor jasa keuangan selama periode Natal dan Tahun Baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan jumlah pengaduan itu dihimpun dari data layanan konsumen OJK yang masuk di Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Pada Desember 2024 yang merupakan periode Natal dan Tahun Baru, terdapat 4.230 layanan terkait penipuan, pembobolan rekening, skimming, dan cybercrime," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (16/1/2025).

BACA JUGA: Sukses Sambungkan Semangat Pelanggan Selama Nataru 2024/2025, Telkomsel di Kalimantan Catat Pertumbuhan Trafik Broadband Hingga 16,65%

Friderica merinci sektor yang paling banyak diadukan adalah perbankan, yaitu sebanyak 2.840 pengaduan. Diikuti sektor fintech sebanyak 320 pengaduan, lembaga pembiayaan 157 pengaduan, dan pasar modal sebanyak 20 pengaduan.

Sementara itu, Friderica memperkirakan penipuan model fraud eksternal kemungkinan masih akan banyak dilaporan konsumen dan masyarakat pada 2025. Hal itu dikarenakan faktor tingginya penggunaan teknologi dan tantangan masyarakat yang masih perlu diedukasi terkait pentingnya kerahasiaan dan keamanan data. 

"Oleh karena itu, diimbau kepada konsumen dan masyarakat untuk senantiasa memahami dan menerapkan pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data-data pribadinya," tuturnya.

Selain itu, Friderica memprediksi kemungkinan masih terdapat penipuan terkait penawaran investasi pada 2025. Dia bilang penipuan model tersebut akan hadir dengan modus-modus dan jenis yang berbeda karena modus penipuan terus berkembang. Oleh karena itu, masyarakat harus selalu waspada dan memastikan legalitas dan validitas dari setiap penawaran yang ada atau selalu ingat prinsip legal dan logis, serta juga bisa melaporkan ke kontak 157.

Friderica juga mengatakan jangan mudah percaya dan tergiur dengan penawaran yang disampaikan. Dia menerangkan masyarakat juga harus dapat menilai penawaran yang disampaikan itu wajar atau tidak.

BACA JUGA: Tampil Agresif dan Teknologi Canggih, Ini OTR Yamaha Aerox Alpha Turbo di Kalsel

Untuk meminimalkan terjadinya penipuan itu, Friderica menyampaikan OJK selalu dan akan terus menguatkan upaya edukasi lebih banyak lagi kepada masyarakat, melalui semua kanal media dan bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). 

"Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan informasi dan klausula dalam perjanjian baku maupun dokumen transaksi keuangan terkait produk keuangan yang akan digunakan," ujarnya.

Friderica menuturkan masyarakat juga dapat menggunakan hak mereka untuk mendapatkan penjelasan sebelum memutuskan untuk menggunakan produk atau layanan keuangan. (kontan/ak)

Lebih baru Lebih lama