Pinjol Ilegal Timbulkan Persepsi Negatif Industri P2P Lending, OJK: Pilih yang Resmi Terdaftar

MATERI: Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK, Edi Setijawan saat menyampaikan pemaparan - Foto Dok 


HABARDIGITAL.COM, BANJARBARU - Kemudahan dalam mengakses pembiayaan merupakan salah satu manfaat dari inovasi di sektor keuangan berupa teknologi finansial atau financial technology (fintech).

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK, Edi Setijawan menjelaskan fintech merupakan salah satu inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi untuk menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.

Fintech di Indonesia terdiri dari beberapa jenis, di antaranya peer-to-peer (P2P) lending atau yang akrab disebut pinjaman online (pinjol), crowdfunding, microfinancing, market comparison, dan digital payment system.

"Dari kelima jenis fintech tersebut, masyarakat sudah tidak asing lagi dengan P2P lending atau pinjaman online," ujar Edi disela acara Journalist Class OJK Angkatan 8 di Banjarbaru, Kalsel, Rabu (28/2/2024).

Dibandingkan meminjam dana di perbankan konvensional, meminjam dana melalui P2P Lending lebih mudah tanpa harus melewati proses yang panjang dan berbelit-belit.

Edi mengatakan ada sebanyak 101 penyelenggara platform berizin P2P Lending yang terbagi menjadi 94 penyelenggara konvensional dengan aset Rp 6,90 T dan 7 penyelenggara syariah memiliki aset Rp 138,69 M dengan total aset keduanya Rp 7,04 T.

"Saat ini industri P2P Lending terus berkembang, data dari OJK mencatat akumulasi penyaluran pendanaan hingga 2023 mencapai Rp 763,14 T dengan melibatkan akumulasi rekening lender 1,21 juta dan 120,26 juta borrower yang melakukan transaksi. Borrower didominasi Gen Z dan Gen Y sebanyak 10,47 juta atau 57,94% dari total borrower aktif," ungkapnya.

Kehadiran fintech diharapkan dapat bermanfaat untuk mendorong percepatan inklusi keuangan di Indonesia. P2P Lending memiliki potensi yang lebih besar dengan mengoptimalkan peran di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bahkan saat pandemi Covid-19 industri P2P Lending pulih relatif sangat cepat bertumbuh disaat industri lainnya terdampak.

"Outstanding pendanaan P2P Lending per Desember 2023 sebesar Rp 59,6 T dengan TWP90 sebesar 2,93%," tuturnya.

Namun perkembangan pesat serta peran P2P lending bagi masyarakat maupun perekonomian mendapatkan tantangan dengan kemunculan pinjol ilegal. Pasalnya, banyak masyarakat yang terjebak dengan bunga tinggi serta mendapatkan teror dan ancaman saat telat membayar cicilan.

Tak sedikit pula diberitakan terdapat nasabah pinjol ilegal yang akhirnya memilih mengakhiri hidup karena tidak kuat menahan teror dari para penagih pinjol ilegal. Hal ini pun menimbulkan persepsi negatif terhadap industri P2P Lending.

"Pinjol ilegal banyak menjebak masyarakat dengan bunga pinjaman yang tinggi serta cara penagihan yang melanggar aturan. Ini semua tantangan kita bersama. Kalau tidak terdaftar maka harus ditutup," tegasnya.

Hingga saat ini penyelenggara pinjol ilegal yang telah ditutup oleh SATGAS PASTI OJK mencapai 6.680. Selain itu berbagai upaya perlindungan konsumen juga dilakukan OJK diantaranya Perlindungan Data, Perlindungan Dana, Seleksi Pengurus dan Pemegang Saham, Proses Penagihan, Pengawasan Operasional dan Layanan Pengaduan.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan pinjaman online di perusahaan yang resmi terdaftar di OJK. Sebuah perusahaan berbadan hukum Indonesia yang berizin dan tunduk kepada ketentuan yang berlaku di bawah pengawasan OJK.

"Waspada pinjol ilegal seperti adanya penawaran melalui SMS/WhatsApp, pengiriman dana tanpa pengajuan, tidak memiliki alamat kantor jelas, tidak memiliki aturan pembiayaan yang jelas, meminta akses seluruh data kalian dan pastikan legalitas pinjol melalui OJK dengan mengecek perusahaan Fintech P2P Lending berizin yang dapat diakses pada www.ojk.go.id," katanya.

"OJK juga membuka layanan pengaduan konsumen kontak OJK di 157, wa 081 157 157 157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id dan www.ojk.go.id," pungkasnya. (fs/ak)

Lebih baru Lebih lama