Mencuat! Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI di Kabupaten Banjar

KONFERENSI PERS: Caleg DPR RI Dapil I Kalsel, Syaiful Rasyid dari Partai Demokrat - Foto Dok 


HABARDIGITAL.COM, BANJAR - Dugaan penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I 2024 terungkap di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua Kecamatan di Kabupaten Banjar. 

Adapun dua Kecamatan tersebut diantaranya Kecamatan Astambul dan Sungai Pinang. Berdasarkan informasi yang dihimpun suara penggelembungan dialihkan ke salah satu partai peserta Pemilu 2024.

"Kami menemukan terjadinya indikasi dugaan penggelembungan suara di berbagai kecamatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu ,” ucap Caleg DPR RI Dapil I Kalsel, Syaiful Rasyid kepada awak media, Selasa (27/2/2024).

Syaiful mengatakan, berdasarkan rekapitulasi C1 di Sungai Pinang, suara partai yang bersangkutan hanya mendapatkan 55 suara, sedangkan di D1 (hasil, red) menjadi 734 suara. Artinya ada penggelembungan suara sebanyak 679.

Bukan hanya di Sungai Pinang Selain, pihaknya juga menemukan dugaan penggelembungan suara di Astambul.

“Berdasarkan penghitungan C1, suara partai yang bersangkutan hanya 1.208. Namun menggelembung di D1 (hasil, red) menjadi 1.928 suara. Artinya bertambah sebanyak 720 suara, suara tersebut dibagikan kepada seluruh caleg DPR RI di partai tersebut," bebernya. 

Menyikapi dugaan kecurangan itu, ia meminta KPU, Bawaslu dan Gakkumdu untuk menelusuri serta menindak tegas pihak-pihak yang melakukan tindak pidana. 

“Kami berharap Pemilu 2024 ini benar-benar bisa terlaksana dengan aman, damai, jujur dan adil,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengaku belum menerima laporan tersebut. 

“Hingga kini kami masih belum menerima pengaduan,” ujar Aries. 

Menurutnya, setiap permasalahan atau perselisihan yang terjadi di tingkat kecamatan seharusnya selesai di tingkat kecamatan juga. 

“Setiap partai peserta pemilu kan memiliki saksi di tingkat kecamatan. Kalau memang terjadi perselisihan, maka sebaiknya diselesaikan di tingkat kecamatan juga,” jelasnya. 

“Kan saksi bisa mengajukan komplain kepada PPK berdasarkan C1 atau disinkronkan dengan hasil salinan. Apabila tak selesai juga, maka bisa dilakukan buka kotak di tingkat kecamatan,” tambahnya. 

“Itu sudah sesuai prosedur yang tertuang dalam PKPU No 5 Tahun 2024,” pungkasnya. (af/ak)

Lebih baru Lebih lama