DPRD Balangan Upayakan Cari Solusi Dualisme Kepengurusan Mualaf di Tebing Tinggi

RAPAT: DPRD Balangan menggelar Rapat Dengar pendapat Umum - Foto Dok


HABARDIGITAL.COM, BALANGAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balangan berusaha mencari kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dualisme kepengurusan Mualaf Beriman dengan Mualaf Centre di Paringin Selatan pada Selasa (23/1/2024).

Permasalahan muncul akibat adanya dualisme kepengurusan Mualaf di kecamatan Tebing Tinggi yang menyebabkan polemik klaim yang berlangsung hingga saat ini.

BACA JUGA: Ketua Dewan Komisioner OJK Kunjungi Yayasan Rumah Kreatif dan Pintar Binaan Bank Kalsel

Ghazali Al Fatah, Asisten I Setda Balangan, menjelaskan bahwa mediasi telah dilakukan pada bulan Agustus 2023, dan pemerintah daerah menyarankan pelaburan antara kedua kepengurusan tersebut. Pengurus Mualaf Beriman, Kemenag Balangan, dan Asisten I Setda Balangan hadir dalam RDPU, namun MUI Balangan dan kepengurusan Mualaf Centre tidak hadir.

Kepala Kemenag Balangan, Saribuddin, berharap permasalahan ini dapat diselesaikan mengingat kedua organisasi memiliki kesamaan tujuan. Namun, Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafiz Ansyari, menekankan pentingnya keterlibatan Pemerintah Daerah untuk menangani perselisihan ini secara serius.


"Kami minta Asisten I melakukan rapat terbatas bersama pihak terkait untuk mencari solusi inti permasalahan ini," ungkap Hafiz Ansyari.


Ketua Komisi II DPRD Balangan, Nur Fariani, menyarankan Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, MUI, Baznas, dan Kesra agar bersama-sama mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut.

BACA JUGA: Jasa Raharja Jamin Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor

Dualisme kepengurusan Mualaf Beriman dengan Mualaf Centre berakar pada persepsi adanya Organisasi yang sama di Kecamatan Tebing Tinggi. Kepengurusan Mualaf Beriman menyatakan bahwa bantuan pemerintah dana hibah diberikan kepada kepengurusan Mualaf Centre, sementara Kepengurusan Mualaf Beriman memiliki 109 Mualaf dan telah berdiri sejak 2019 dengan Surat Keputusan (SK) dari Kecamatan. (rz/ak)

Lebih baru Lebih lama