Tak Hanya Cabut Izin dan Pembekuan, OJK Juga Beri Sanksi Denda Rp 58 M kepada 104 Pelaku Pasar Modal

KANTOR: Gedung Otoritas Jasa Keuangan - Foto Net


HABARDIGITAL.COM, JAKARTA – Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, sampai dengan Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 104 pihak, yang terdiri atas sanksi administratif berupa denda sebesar Rp58.858.000.000,00, ada 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 48 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis.


“Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp14.127.600.000,00 kepada 299 pelaku jasa keuangan di pasar modal, dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan,” kata Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, dalam siaran persnya, Senin (30/10/2023).


BACA JUGA: Mengangkat Tema 'Aku Investor Saham' BEI Kembali Menyelenggarakan CMSE 2023

Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif kepada 1 manajer investasi berupa denda sebesar Rp525 juta, dan perintah tertulis untuk menyelesaikan proses pembubaran reksa dananya, dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.

“OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pengurus manajer investasi dimaksud dan bank kustodian yang terkait,” jelas Aman Santosa.

Selanjutnya, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis kepada 2 pihak, yaitu Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan Perusahaan Efek (PE), dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp200.000.000,00 dan perintah tertulis.

“Dengan rincian, WPPE dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp125.000.000,00 dan perintah tertulis berupa larangan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama 5 tahun, atas pelanggaran melakukan kegiatan pengelolaan portofolio efek tanpa mempunyai izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan menerima imbalan atas transaksi efek nasabah,” jelas Aman Santosa.

Sedangkan untuk perusahaan efek terkait, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 dan 3 perintah tertulis.

BACA JUGA: Antusias, Belasan Ribu Pengunjung Ramaikan CMSE 2023

Yang pertama, untuk mengklarifikasi dan memastikan seluruh tenaga pemasar dan pegawainya tidak ada lagi melakukan kegiatan pengelolaan rekening efek dan dana nasabah.

Kemudian yang kedua, perintah tertulis untuk memastikan kontrol internal sudah memadai, tetapi tidak terbatas pada pengkinian data nasabah yang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan dikonfirmasi secara patut kepada nasabah.

“Dan yang ketiga, perintah tertulis untuk menyampaikan pernyataan sebagaimana perintah tertulis pertama dan kedua kepada OJK, dan melaporkan pelaksanaannya kepada OJK paling lambat 3 bulan sejak ditetapkan surat sanksi,” ujar Aman Santosa. (ojk/ak)

Lebih baru Lebih lama