Cara Mengenali Pelat Nomor Palsu Biar Tak Tertipu Beli Mobil Bekas

ILUSTRASI: Beberapa contoh pelat nomor kendaraan palsu - Foto Net 


HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Tindakan pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor belakangan tengah marak terjadi. Ancaman hukum mengintai bagi pengguna kendaraan, sehingga ada baiknya mengenali pelat nomor palsu jika membeli kendaraan bekas.

Sanksi tilang hingga hukuman denda dan kurungan bisa diberikan oleh pihak berwajib bagi siapa saja yang terbukti menggunakan pelat nomor palsu pada kendaraan.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan pada saat hendak membeli kendaraan bekas. Selain keaslian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pembeli kendaraan juga harus memperhatikan keaslian pelat nomor.

Penggunaan pelat nomor kendaraan palsu menyalahi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 pasal 39 ayat 5.

Tak cuma itu, bagi pemilik kendaraan yang memasang pelat nomor selain yang dikeluarkan Korlantas Polri juga dinyatakan tidak berlaku dan juga tidak sah di mata hukum.

Bila melanggar, sanksinya juga tak main-main. Mulai dari denda hingga sebesar Rp500 ribu atau bisa juga dipidana dengan kurungan hingga paling lama 2 bulan.

Untuk mengetahui pelat nomor palsu, mengecek keaslian pelat nomor kendaraan bermotor tentu sangat penting pada saat ingin membeli kendaraan bekas pakai.

Kendati pelat asli dan palsu nyaris tak ada bedanya, tentu tetap terdapat beberapa indikator yang membedakan pelat nomor asli dengan yang palsu ini. Berikut cara mengeceknya:

Cara Cek Keaslian Pelat Nomor Kendaraan Dimensi pelat nomor.

Pelat nomor kendaraan palsu memiliki ukuran yang berbeda dengan pelat nomor asli, baik panjang dan lebarnya. Hal ini dikarenakan mereka tidak memiliki cetakan yang sesuai spesifikasi standar pihak kepolisian.

Dengan begitu, melihat dimensi pelat nomor bisa menjadi cara untuk membedakan mana yang asli dan yang palsu.

Panjang pelat nomor motor 27,5 cm dengan lebar 11 cm. Sedangkan pelat nomor mobil panjang 43 cm dengan lebar 13,5 cm.

Font pelat nomor

Tentunya pihak berwajib menggunakan font khusus yang membuat pelat nomor tersebut semakin mudah dibedakan keasliannya.

Dengan demikian, pelat kendaraan yang palsu akan terlihat berbeda apabila disandingkan dengan yang asli.

Pola cetakan pada pelat nomor kendaraan yang asli memiliki jarak dan ketinggian yang seragam dan konsisten. Hal inilah yang biasanya sulit ditiru pembuat pelat nomor palsu ini. Selain itu, terdapat juga logo Korlantas Polri yang tentu saja hanya dimiliki oleh yang bersangkutan.

Kedalaman cetakan huruf dan angka pada pelat nomor juga sangat sulit ditiru, pelat nomor palsu biasanya akan lebih timbul atau malah kurang timbul. Garis tepi pada pelat nomor asli juga seringkali luput dari perhatian pemalsu pelat nomor kendaraan ini

Cat pelat nomor

Cara mengetahui pelat nomor palsu berikutnya adalah dengan memperhatikan cat dari pelat nomor tersebut. Pihak Korlantas Polri menggunakan jenis dan tipe cat yang tentu saja tidak dijual bebas di pasaran. Jika diperhatikan, warna dasar pelat nomor palsu biasanya lebih putih dan warna hitam pada kombinasi angka dan huruf juga lebih terang.

Bahan pelat nomor

Cara mengetahui pelat nomor palsu yang lainnya dengan mencermati bahan pelat nomor. Pelat nomor asli menggunakan bahan yang terbuat dari aluminium dengan tingkat ketebalan yang sudah ditentukan.

Biasanya pelat nomor palsu menggunakan bahan dari pelat besi yang lebih tipis.

Langkah terakhir untuk mengetahui pelat nomor palsu adalah dengan mendatangi Kantor Polisi atau Samsat terdekat untuk memastikan keaslian dari pelat nomor kendaraan tersebut.(nt/ak)

Lebih baru Lebih lama