Tak Berkutik, Polsek Banjarmasin Timur Ringkus Jambret di Pekapuran Raya

PELAKU: Anggota Polsek Banjarmasin Timur berhasil meringkus pelaku - Foto Net

HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial S warga JI Pekapuran Raya Gang Melati 3 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur, Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 16.30 Wita.

S ditangkap atas dugaan telah melakukan penjambretan terhadap seorang wanita di Jalam Pekapuran Raya, Kel. Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Minggu (18/6/2023).

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M Taufiq Qurahman, S.I.K melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean menuturkan kejadian bermula saat korban berinisial SM melintas di Jalan Pekapuran Raya untuk mencari tempat makan.Mendadak tas milik korban ditarik oleh pelaku.

BACA JUGA: Duel Maut di Kelayan A Murung Raya Satu Tewas, Pelaku Serahkan Diri Meski Terluka


"Korban sempat mengejar dan meneriaki pelaku maling. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga pelaku berhasil kabur dengan membawa hasil rampasannya," kata Kapolsek melalui pers rilis.


Akibat kejadian tersebut korban kehilangan uang tunai Rp 6 juta, 1 buah handphone, tiga buah gelang emas dan sejumlah dokumen penting miliknya.Jika ditaksir korban mengalami kerugian hingga Rp 9,6 juta.

Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi. 

Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Prona 2 Gang Mandala Kel. Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan.

BACA JUGA: Gara-gara Ucapan 'Apa Cengang' Duel Maut Terjadi, Satu Tewas

Dari hasil penggeledahan petugas mendapati uang tunai sebesar Rp 1,6 juta,sebuah handphone milik korban dan sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam dengan nopol DA 6350 KAD yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Dari pengakuan pelaku gelang emas telah dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Pelaku mengaku baru sekali beraksi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(net/akh)

Lebih baru Lebih lama