Jasa Raharja Kalsel Terima Kunjungan Universitas NU, Ajak Mahasiswa Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

DISKUSI: Benyamin Bob Panjaitan selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalsel membuka kegiatan kunjungan sekaligus memaparkan materi terkait peran dan fungsi Jasa Raharja - Foto Istimewa

HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menerima kunjungan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Kalsel dalamr angka meningkatkan kemampuan soft skill mahasiswa sekaligus sosialisasi peran dan fungsi Jasa Raharja, Selasa (13/6/2023).

Benyamin Bob Panjaitan selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalsel membuka kegiatan kunjungan sekaligus memaparkan materi terkait peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalulintas. 

BACA JUGA: Jasa Raharja dan AHM Bersinergi Kembangkan Program Keselamatan Berkendara Pengguna Roda 2

Dijelaskan program-program pencegahan yang telah dilaksanakan oleh Jasa Raharja sendiri maupun bersama mitra kerja terkait baik sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalulintas jalan maupun angkutan umum.


“Dengan datangnya mahasiswa dan mahasiswi Universitas NU Kalsel ke kantor Jasa Raharja, kami harapkan mereka dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di antara keluarga, teman, dan di lingkungan sekitar mereka, sehingga dapat tercipta lalulintas yang aman serta berkeselamatan,"ujar Benyamin Bob.


Jasa Raharja Kalsel terus berupaya meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai wujud kehadiran negara di tengah masyarakat. 

BACA JUGA: Jasa Raharja Raih Penghargaan Indonesia’s Popular Digital Product 2023 dari The Iconomics

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan mengenai perlindungan dasar bagi masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat AngkutanUmum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Selain materi diatas, Benyamin Bob turut menginformasikan mengenai program relaksasi pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kalsel yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2023 mendatang.(jasaraharja/akh)

Lebih baru Lebih lama