Sosialisasi Kebijakan Penghapusan Data Ranmor, Jasa Raharja bersama UPPD Samsat Banjarmasin I Sebar Brosur

SOSIALISASI: Jasa Raharja Kalsel menggelar sosialisasi berama stakeholder - Foto Dok

HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bersama UPPD Samsat Banjarmasin I mensosialisasikan implementasi kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor kemasyarakat dengan menyebarkan brosur informasi kepada masyarakat di sekitar Pasar Pekauman Banjarmasin, Selasa (30/5/2023).

Turut serta dalam kegiatan ini Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Jullyanto Eka Prasetia, Kepala UPPD Samsat Banjarmasin I AnniHanisyah, Kasi PKB-BBNKB UPPD Samsat Banjarmasin I Heldawati, danPamin 1 STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Kalsel Ipda Nova Anggraeni.

Jullyanto menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).


“Kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor berdasarkan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 akan segera diimplementasikan mulai tahun ini, diharapkan masyarakat dapat melakukan registrasi ulang kendaraannya sekaligus melunasi PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Samsat untuk menghindari penghapusan,” ucap Jullyanto.


Baca Juga: Gelar Rakor, Tim Pembina Samsat Kalsel Komitmen Beri Kemudahan danTingkatkan Pelayanan bagi Masyarakat

Kebijakan tersebut pertama-tama akan menerbitkan tiga surat teguran yang akan dikirimkan langsung kewajib pajak, kemudian dalam waktu satu bulan sejak surat teguran pertama diterbitkan, jika tidak ada tanggapan akan diterbitkan surat teguran kedua dan kemudian surat teguran ketiga. juga akan dikeluarkan. Satu bulan sejak teguran kedua dikeluarkan jika tidak ada tanggapan, dan jika tiga surat peringatan tidak ditanggapi, maka data terakhir akan dihapus dari sistem registrasi dan identifikasi Korlantas Polri.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan agar terhindar dari kebijakan ini, karena kendaraan yang nantinya telah dihapus tidak boleh digunakan dijalan dan tidak bisa diregistrasi ulang,” tutupJullyanto.(humas/akh)


Lebih baru Lebih lama