Belum Menerima Bantuan Set Top Box Gratis? Ini Cara Mengajukannya

BANTUAN: Pemerintah salurkan bantuan set top box - Foto Net

HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan penyelenggara multikpleksing (mux) terus berupaya mendistribusikan set top box gratis. Nah, bagi masyarakat bisa mengecek apakah termasuk penerima bantuan program Analog Switch Off (ASO) atau tidak.

Berdasarkan data distribusi set top box secara nasional pada 3 November 2022, jumlah yang sudah disalurkan sebanyak 1.129.574 unit dari 5.535.544 unit.

Bantuan ini bersumber dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang juga sebagai penyelenggara multipleksing (mux) dengan total komitmen sebanyak 4.330.760 unit dan dari pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Kominfo sebanyak 1.204.784 unit.

Adapun yang berhak mendapatkan set top box gratis tersebut merupakan yang termasuk kelompok rumah tangga miskin ekstrem yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, serta sudah diverifikasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, lalu verifikasi dan validasi juga oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Syarat lainnya, penerima bantuan ini juga berada di lokasi yang terdampak suntik mati TV analog, memiliki identitas diri, dan mempunyai pesawat televisi analog.

Jika anda termasuk dari penerima set top box seperti kriteria di atas dan belum mendapatkan bantuan, maka bisa menempuh langkah-langkah sebegai berikut:

Mekanisme Pengajuan Bantuan Set Top Box Gratis:

Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/

Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia

Klik "Pencarian"

Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli

Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko

Perbedaan TV analog dan TV digital ada pada sinyal yang dipancarkan dari kedua siaran tersebut. Apabila sinyal pada TV analog ditransmisikan melalui sinyal radio, yang terbagi dalam format video dan audio. Sinyal video ditransmisikan dalam gelombang AM, sementara audio ditransmisikan dalam gelombang FM.

Siaran TV digital menggunakan transmisi sinyal dalam bentuk format "bit" atau data informasi dan sistem kompresi, yang mana itu akan menghadirkan kualitas gambar lebih bersih, suara jernih, dan teknologinya lebih canggih yang dibutuhkan masyarakat.

Misalnya, keberadaan sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS) yang akan jadi peringatan kepada masyarakat setempat jika terjadi bencana alam di lingkungan sekitar, yang harapannya masyarakat dapat dievakuasi dengan cepat setelah menerima informasi tersebut. 

Jika televisi yang digunakan saat ini belum menyediakan fitur Digital Video Broadcasting - Second Generation Terrestrial (DVB-T2) diperlukan peralatan tambahan berupa Set Top Box (STB).

Fitur lainnya di siaran TV digital, yaitu sinyal siaran yang lebih stabil berkat adanya teknologi DVB-T2, TV digital ramah keluarga karena penonton bisa membatasi program acara sesuai usia dengan teknologi parental lock, dan fitur Electronic Program Guide (EPG) untuk melihat kategori, jadwal, dan deskripsi acara.

Meski ada keunggulan yang sangat jauh dari siaran TV digital dan canggih. Tak sedikit masyarakat yang khawatir jika siaran digital itu berbayar, pakai kuota internet.

Kominfo menegaskan siaran TV digital tidak berbayar alias gratis seperti siaran analog sebelumnya karena free to air. Sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya bulanan seperti langganan TV kabel maupun harus pakai kuota internet untuk menonton siaran TV digital. (detik/fsl)


Lebih baru Lebih lama