Pemkab Kotabaru Bentuk Desa Anti Maladministrasi

 

HADIR: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Hadi Rahman, saat acara - Foto Istimewa 

HABARDIGITAL.COM, KOTABARU - Pemerintah Kabupaten Kotabaru melakukan kegiatan pembentukan Desa Anti Maladministrasi.

Acara yang dilaksanakan pada Rabu (19/10/2022) di Aula Paris Barantai Kabupaten Kotabaru, dihadiri jajaran Forkopimda, Inspektur Inspektorat, Kepala SKPD, 22 Kecamatan serta 198 Kepala Desa se-Kabupaten Kotabaru.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Hadi Rahman, menyambut baik kegiatan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru, khususnya Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar, terkait pencanangan Desa Anti Maladministrasi ini. Kegiatan tersebut merupakan pijakan awal dalam rangka pencegahan maladministrasi.

 

“Kabupaten Kotabaru punya modal kuat untuk membangun Desa Anti Maladministrasi. Kami ingin praktik-praktik pelayanan publik yang baik juga menular dan teraplikasi hingga ke level desa. Ombudsman hadir untuk membantu mewujudkan hal tersebut”, terang Hadi Rahman.


Hadi Rahman menyampaikan bahwa maladministrasi merupakan pintu masuk korupsi. Praktik korupsi acapkali berawal dari maladministrasi. Misalnya permintaan imbalan uang atau pungli, penyalahgunaan wewenang maupun penyimpangan prosedur. 

“Oleh karena itu, kegiatan hari ini sangat penting dan strategis. Membangun pencegahan maladministrasi sekaligus pencegahan praktik korupsi, untuk menuju birokrasi yang bersih dan kapabel dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima. Karena salah satu tujuan desa adalah meningkatkan pelayanan publik guna memajukan kesejahteraan masyarakat di desa," ucapnya.

“Ada tiga hal utama yang dihadapi desa saat ini. Pertama, minimnya standar pelayanan publik. Kedua, penerapan prinsip-prinsip tata kelola (good governance) yang masih lemah, termasuk kurangnya partisipasi publik. Ketiga, belum adanya interkoneksi yang kuat antara penyelenggara pelayanan publik di desa dengan di pusat kota. Hal tersebut tentunya berpengaruh terhadap percepatan penanganan keluhan masyarakat”, papar Hadi Rahman.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Kabupaten Kotabaru, H. Ahmad Fitriadi, menyampaikan bahwa kegiatan Pembentukan Desa Anti Maladministrasi merupakan kerjasama Inspektorat Kabupaten Kotabaru dengan Ombudsman Kalsel. 

“Pembentukan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Kotabaru merupakan pilot project pertama di Indonesia. Kegiatan ini dimulai dengan penandatanganan komitmen, dan akan dilakukan evaluasi dengan mengacu kepada indikator-indikator pemenuhan standar pelayanan. Selanjutnya ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi”, jelasnya.

“Kami berharap, setidaknya dalam satu kecamatan, ada satu desa yang dijadikan percontohan Desa Anti Maladministrasi. Sangat bagus kalau dalam satu kecamatan, seluruh desa di Kabupaten Kotabaru, membentuk Desa Anti Maladministrasi. Karena ini merupakan wujud peningkatan pelayanan publik di desa sebagaimana Visi Misi Bupati Kotabaru”, tambahnya.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh H. Minggu Basuki, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru, Bupati Kotabaru mengapresiasi Pembentukan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Kotabaru, karena ini merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi.

Kegiatan diisi pula dengan sosialisasi pelayanan publik oleh Ombudsman Kalsel serta Penandatanganan Komitmen Bersama Pembentukan Desa Anti Maladministrasi dan Pemenuhan Pelayanan Publik Desa di Kabupaten Kotabaru. Pimpinan Daerah, Kepala SKPD, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk meningkatkan sinergitas dan koordinasi dalam upaya pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik kepada masyarakat dan pengelolaan dana desa. Kemudian meningkatkan pelayanan publik melalui penyediaan Standar Pelayanan Publik (SPP), aturan pendukung dan Sistem Pengaduan Masyarakat. Juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di desa serta membentuk Desa Anti Maladministrasi pada semua Kecamatan di Kabupaten Kotabaru. (fsl)

Lebih baru Lebih lama