![]() |
| RAPAT: Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah saat rapat - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat untuk menindaklanjuti hasil konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah (DPHD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilaksanakan pada Desember 2025 lalu. Rapat tersebut membahas persiapan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (7/1/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menjelaskan bahwa dalam konsultasi tersebut pihak kementerian memberikan pandangan terkait mekanisme pembahasan produk hukum daerah. Namun demikian, menurutnya terdapat masukan yang perlu diluruskan agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Gubernur Kalsel H. Muhidin Sambangi Warga Terdampak Banjir di Desa Lok Buntar
“Setelah melakukan konsultasi, kawan-kawan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah memberikan saran bahwa produk tersebut bisa saja dibahas hanya melalui proses kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD. Nah, hal ini tentu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 yang menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan legislasi,” ujar Gusti Iskandar.
Ia menegaskan bahwa proses pembentukan peraturan daerah tidak boleh menabrak aturan hukum yang berlaku. Kendati demikian, DPRD tetap terbuka terhadap upaya percepatan pembahasan dengan melakukan penyesuaian mekanisme rapat, selama tidak mengurangi substansi dan prosedur hukum yang wajib dilalui.
“Proses pembahasan rapat itu bisa saja dilakukan dengan berbagai penyesuaian dalam rangka memangkas waktu, namun tetap harus sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Selain membahas perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, rapat Bapemperda tersebut juga mengevaluasi sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah disahkan dalam rapat paripurna maupun yang masih dalam proses fasilitasi namun belum selesai.
“Raperda-raperda tersebut kita masukkan kembali ke dalam skema carry over rancangan Raperda Tahun 2026,” tambah Gusti Iskandar.
BACA JUGA: Peduli Bencana, BRI Region 14 Banjarmasin Salurkan Bantuan kepada Warga Balangan
Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dirham Zain, menilai pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sangat mendesak untuk segera dituntaskan. Menurutnya, kebijakan tersebut harus disusun secara cermat di tengah kondisi efisiensi anggaran yang sedang berlangsung.
“Karena inti pembahasan tadi mengenai Raperda Retribusi dan Pajak Daerah, maka ini sangat urgen. Dalam kondisi efisiensi seperti sekarang, retribusi memang diperlukan, namun tidak boleh sampai membebani rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan, aspek keberpihakan kepada masyarakat akan menjadi perhatian utama dalam pembahasan lanjutan, termasuk dalam tim panitia khusus (Pansus) yang nantinya akan dibentuk oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. (dwn/ak)
