![]() |
| ILUSTRASI: Pastikan lembaga keuangan yang digunakan telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - Foto Medsos |
HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda atau Gen Z. Kemudahan akses dan iming-iming pencairan dana cepat kerap membuat masyarakat tergiur tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang yang dapat merugikan masa depan.
Pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman tanpa agunan dengan proses singkat, namun disertai bunga tinggi, denda tidak wajar, serta metode penagihan yang melanggar hukum dan etika. Tak sedikit korban yang mengalami tekanan psikologis hingga kesulitan ekonomi akibat jeratan utang tersebut.
BACA JUGA: Liburan Makin Praktis: Ini Cara Aktivasi Paket IM3 & Tri agar Tetap Terhubung Selama Liburan
Pihak berwenang khsuusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam berutang dan tidak menggunakan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif yang tidak mendesak. Utang seharusnya menjadi solusi keuangan yang terencana, bukan justru menambah permasalahan baru.
Untuk mencegah terjerat pinjol ilegal, masyarakat diminta memastikan bahwa lembaga keuangan yang digunakan telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan legalitas dapat dilakukan melalui layanan kontak OJK di nomor 157 atau melalui WhatsApp 0811-157-157-157.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif menyebarkan informasi dan edukasi terkait bahaya pinjol ilegal kepada keluarga, teman, dan kerabat. Langkah ini dinilai penting guna meningkatkan kewaspadaan bersama dan melindungi generasi muda dari risiko finansial yang berkepanjangan.
Dengan meningkatnya literasi keuangan, diharapkan masyarakat dapat mengambil keputusan yang lebih bijak serta terhindar dari bujuk rayu pinjaman online ilegal.
BACA JUGA: Telkomsel Pastikan Kenyamanan Pengalaman Digital Jemaah 5 Rajab 1447 H di Kalsel
Sementera itu, mengutip cnbcindonesia.com, Kredit macet masih membayangi industri fintech peer to peer (P2P) lending. Sebanyak 22 penyelenggara pinjaman daring (Pindar) dengan TWP90 di atas 5%, mayoritas berasal dari segmen produktif per Oktober 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, hal ini disebabkan karena segmen tersebut berhadapan langsung dengan dinamika perekonomian.
Menanggapi tingginya kredit macet ini, Agusman mengatakan, OJK akan mengatur ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan secara bertahap hingga 2026.
"Hal ini dimaksudkan agar Penyelenggara Pindar melakukan persiapan yang cukup antara lain tersedianya sistem penilaian risiko yang memadai, sehingga pembiayaan dapat disalurkan secara prudent dan berkelanjutan," terang Agusman dalam jawaban tertulis, Senin (29/12/2025) lalu.
BACA JUGA: Momen 5 Rajab, Penumpang Bandara Internasional Syamsudin Noor Meningkat
Di sisi lain, pembiayaan sektor produktif diperkirakan tetap tumbuh positif, dengan peluang antara lain ekspansi ke UMKM unbanked/underbanked, integrasi data transaksi digital, dan inovasi produk modal kerja yang fleksibel. Penilaian kelayakan kredit tetap menjadi tantangan, terutama karena karakter UMKM yang beragam dan perlunya menjaga arus kas yang tetap positif.
Untuk diketahui, penyaluran pembiayaan pinjaman daring (pindar) atau pinjol justru semakin kuat menjelang akhir tahun. Per Oktober 2025, outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp 92,92 triliun, naik 23,86% yoy.
Pada bulan sebelumnya, outstanding pembiayaan tumbuh 22,16% yoy. Akan tetapi pertumbuhan pada bulan ke-10 tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Akan tetapi tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) pindar lebih tinggi dibandingkan posisi tahun lalu dan sedikit lebih rendah dari bulan sebelumnya. TWP 90 per Oktober 2025 tercatat sebesar 2,76%. (nt/ak)
