![]() |
| SOSIALISASI: Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas - Foto Istimewa |
HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berfokus pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, di Banjarmasin, Senin (1/12/2025).
Regulasi ini dipilih karena memiliki keterkaitan langsung dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Posyandu, yang memperluas fungsi dan layanan Posyandu.
BACA JUGA: Hadapi Nataru 2025, Jasa Raharja Kalsel Dukung Seleksi Pengemudi Teladan
Pemerintah memandang sosialisasi tersebut sangat penting mengingat Posyandu kini tidak lagi bergerak pada satu bidang pelayanan seperti sebelumnya. Melalui program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, Posyandu telah berkembang menjadi enam bidang layanan, meliputi kesehatan, pendidikan, sosial, perumahan, serta aspek kesehatan dan keselamatan lainnya.
Suripno Sumas menegaskan bahwa perluasan fungsi ini harus dipahami masyarakat, terutama para pengurus dan warga yang memanfaatkan layanan Posyandu.
“Dengan sosialisasi yang tepat, masyarakat diharapkan memahami bahwa Posyandu kini tidak hanya berkutat pada layanan kesehatan dasar, tetapi juga menyentuh berbagai sektor pendukung kesejahteraan warga,” jelas Suripno.
Dalam kegiatan tersebut, hadir narasumber utama Sugiarto Sumas, tokoh sekaligus mantan pejabat pemerintah yang berpengalaman dalam pengembangan program Posyandu.
“Saya mengapresiasi anggota dewan Suripno Sumas yang telah memberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi tentang Posyandu,” ujarnya.
Sugiarto menjelaskan bahwa Posyandu saat ini telah mengalami perubahan signifikan.
“Posyandu sekarang sudah revolusioner. Kalau dulu hanya memiliki satu SPM dan menangani urusan kesehatan saja, kini terdapat enam SPM. Yang paling menarik, Posyandu diakui sebagai lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa Posyandu kini bersifat multisektor dan tidak lagi menjadi objek semata, melainkan subjek dalam pembangunan desa.
Selain itu, perkembangan regulasi juga memungkinkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) digunakan untuk kebutuhan Posyandu, mulai dari pembinaan, pelatihan kader, hingga honorarium kader sesuai kemampuan desa.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan penguatan kelembagaan Posyandu di desa maupun kelurahan dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (mb/ak)
