![]() |
| DUKA CITA: Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa kecelakaan tersebut - Foto Istimewa |
HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas jalan tol Jawa Tengah. Sebuah bus penumpang mengalami kecelakaan berat di Jalan Tol KM 420–200, tepatnya di Simpang Susun Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Jawa Tengah, pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan bus Cahaya Trans bernomor polisi B-7201-IV. Berdasarkan data sementara dari aparat kepolisian, kecelakaan mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 17 orang lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis di sejumlah rumah sakit rujukan di Kota Semarang, yakni RSUD dr. Adhyatma Tugurejo, RSUP dr. Kariadi, RS Columbia Asia, dan RS St. Elisabeth.
BACA JUGA: Lestarikan Olahraga Tradisional Banua, Pemprov Kalsel Gelar Festival Balogo di TMII
Kronologi kejadian bermula saat bus melaju dari arah selatan (Kalikangkung) menuju utara (Krapyak). Saat melintas di ruas jalan yang menikung, pengemudi diduga tidak mampu mengendalikan laju kendaraan. Bus kemudian oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, dan akhirnya terguling di sisi kanan jalan tol.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Jasa Raharja bergerak cepat dengan menurunkan tim dari Kantor Wilayah Jawa Tengah. Sejak menerima laporan awal, petugas langsung berkoordinasi dengan Kepolisian, pengelola jalan tol, serta pihak rumah sakit untuk melakukan pendataan korban dan memastikan seluruh korban memperoleh hak jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah cepat ini dilakukan guna memastikan korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan di rumah sakit, serta ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan. Upaya tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang terdampak musibah kecelakaan lalu lintas.
Seluruh penjaminan dan pemberian santunan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam ketentuan tersebut, korban meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, tersedia manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu.
Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa kecelakaan tersebut. Ia menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar dan pelayanan publik yang cepat serta akuntabel.
“Jasa Raharja menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga para korban. Sejak menerima laporan, kami langsung menurunkan tim untuk memastikan seluruh korban mendapatkan haknya, baik jaminan perawatan di rumah sakit maupun santunan bagi korban meninggal dunia. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Dewi.
BACA JUGA: Pelindo Pastikan Layanan Pelabuhan Tetap Prima, Arus Penumpang Nataru di Kalimantan Tumbuh Positif
Dalam kesempatan yang sama, Dewi juga mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan. Ia mengimbau para perusahaan angkutan umum untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta pengemudi memiliki kompetensi dan kondisi fisik yang prima sebelum bertugas.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau seluruh perusahaan angkutan umum agar rutin melakukan pemeriksaan kendaraan dan memastikan pengemudi benar-benar siap bertugas. Pencegahan adalah kunci untuk menekan angka kecelakaan,” tambahnya.
Melalui langkah-langkah responsif tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dengan mengedepankan prinsip melayani sepenuh hati, sinergi lintas sektor akan terus diperkuat agar perlindungan bagi masyarakat dapat dirasakan secara nyata.
Sumber: Jasa Raharja
