| KOMITMEN: Komitmen tersebut kemudian dipertegas melalui penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama oleh Wali Kota - Foto Ist |
HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin H.M. Yamin HR menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari penguatan sistem pemerintahan melalui pengendalian gratifikasi dan penerapan manajemen risiko. Menurutnya, langkah tersebut menjadi fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pernyataan itu disampaikan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko di Calamus Ballroom Hotel Rattan Inn, Rabu (5/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi hasil Evaluasi Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, sekaligus bagian dari pemenuhan indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Tahun 2026 sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: DPRD Kalsel Dukung Polda Perkuat Pemberantasan Narkoba di Banua
Dalam paparannya, Yamin mengungkapkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kota Banjarmasin yang memperoleh skor 78,09 dengan kategori "Terjaga". Meski demikian, hasil evaluasi masih menunjukkan adanya sejumlah perangkat daerah yang memiliki tingkat risiko sedang hingga tinggi, sehingga penguatan sistem pengendalian intern dan mitigasi risiko perlu terus ditingkatkan.
"Manajemen risiko tidak boleh dipandang sebagai kewajiban administratif semata. Ini harus menjadi cara berpikir dalam setiap proses pengambilan keputusan agar potensi persoalan dapat diantisipasi sejak dini dan setiap program berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta akuntabel," ujar Yamin.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga integritas bukan hanya berada di tangan Inspektorat maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), tetapi menjadi kewajiban seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, pengendalian gratifikasi harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Ia juga mengingatkan seluruh ASN untuk memahami ketentuan mengenai gratifikasi, termasuk bentuk gratifikasi yang wajib ditolak, mekanisme pelaporan apabila diterima dalam kondisi tertentu, serta pentingnya menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas.
Selain itu, Yamin mengimbau masyarakat agar tidak memberikan hadiah, uang, maupun bingkisan kepada ASN yang berkaitan dengan pelayanan publik guna mendukung terciptanya pemerintahan yang berintegritas.
Sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi, Pemerintah Kota Banjarmasin terus memperkuat sistem pengawasan melalui pengembangan Early Warning System (EWS) untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan, memperkuat penerapan manajemen risiko, meningkatkan efektivitas pengawasan internal oleh APIP, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di seluruh perangkat daerah.
FGD tersebut diikuti seluruh kepala perangkat daerah, para asisten, staf ahli, kepala bagian, camat, serta jajaran terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, bersama jajaran pemerintah daerah dalam penguatan implementasi manajemen risiko dan pengendalian gratifikasi. Pada hari kedua, kegiatan difokuskan kepada sekretaris perangkat daerah, kepala bagian, dan penyusun risk register guna memperkuat kapasitas penyusunan manajemen risiko di masing-masing perangkat daerah.
Auditor Ahli Madya sekaligus Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Pemerintah Daerah (Korwas APD) BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, Agus Sutaryat, yang hadir sebagai narasumber menjelaskan bahwa implementasi manajemen risiko merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan SPIP Terintegrasi. Menurutnya, penerapan manajemen risiko akan meningkatkan efektivitas pencapaian tujuan organisasi, memperkuat pengendalian intern, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih berkualitas.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Kota Banjarmasin, Rabiatul Adawiyah, menegaskan bahwa integritas harus dibangun melalui sistem yang mampu mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal.
"Pengendalian gratifikasi dan manajemen risiko harus menjadi bagian dari budaya kerja agar pelayanan publik semakin akuntabel dan dipercaya masyarakat," katanya.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan intern, kegiatan tersebut dirangkai dengan penandatanganan Internal Audit Charter oleh Wali Kota Banjarmasin bersama Plt. Inspektur Kota Banjarmasin sebagai landasan pelaksanaan fungsi audit intern yang independen, objektif, dan profesional.
BACA JUGA: Polemik Monumen Dibongkar, Wali Kota Minta Maaf, Karya Seni tak Dihapus
Komitmen tersebut kemudian dipertegas melalui penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama oleh Wali Kota bersama seluruh pimpinan perangkat daerah sebagai wujud komitmen kolektif dalam memperkuat budaya integritas, mencegah praktik korupsi, mengendalikan gratifikasi, serta mengoptimalkan penerapan manajemen risiko di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Melalui penguatan manajemen risiko, pengendalian gratifikasi, dan pengawasan intern yang terintegrasi, Pemerintah Kota Banjarmasin menargetkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas guna menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat. (hum/ak)